Pendekatan kami
Di Indonesia, CSR diwajibkan oleh Pasal 74 UU No. 40/2007 bagi perusahaan besar yang bergerak di bidang sumber daya alam. Kami memberikan pendampingan profesional untuk mengembangkan inisiatif CSR yang selaras dengan strategi perusahaan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Lingkup layanan: audit manajemen CSR; asesmen strategi, rencana, dan program CSR yang ada; penetapan sasaran CSR yang terukur; penyusunan strategi, rencana, dan kebijakan CSR; koordinasi dan supervisi implementasi program CSR; pelaporan CSR; serta program pelatihan terkait.
Bagaimana kami bekerja
Diagnosis
Memahami kondisi organisasi melalui wawancara, data, dan observasi langsung.
Rancangan
Merumuskan rekomendasi bersama tim manajemen — bukan di ruang tertutup.
Implementasi
Mendampingi eksekusi dengan rencana kerja yang terukur dan realistis.
Pengalihan
Memastikan kapabilitas berpindah ke tim internal sebelum kami mundur.